JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mem-publish nama-nama besar yang ikut menerima uang hasil korupsi dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Kamis (9/3/2017).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, nama-nama tersebut berasal dari 3 klaster, yakni birokrat, politikus, dan korporasi. Adapun dua tersangka sebelumnya, yakni Irman dan Sugiharto, ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti memperkaya diri sendiri, yang masing-masing mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu untuk Irman, dan USD 3.473.830 untuk Sugiharto.
“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” terang Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari hasil sidang pertama kasus korupsi e-KTP ini, ada 38 orang yang disebut oleh jaksa KPK yang juga ikut menerima aliran dana gelap hot tersebut. Berikut nama-nama di antaranya:
- Gawaman Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Agngraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drjat Wisnu Setyawan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Linrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hafsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan, masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Dan sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Jaksa KPK terkait ancaman seperti apa yang akan dikenakan kepada mereka yang ikut menerima aliran uang korupsi tersebut. (ms)
Komentar