JAKARTA, SUARADEWAN.com – Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan bahwa rekomedasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu, di mana masih terdapat rumah-rumah yang belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.
Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik,” kata Abhan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (30/11).
Abhan menjelaskan terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa. Padahal coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya menjelaskan.
Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya kata dia, juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain. Lalu ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.
“Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19,” tutur dia.
Dalam forum tersebut, Abhan juga menyampaikan pelaksanaan pengawasan Bawaslu. Pengawasan yang dilakukan diantaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak. (okez/*)
Komentar